PEMERIKSAAN NARKOBA PEGAWAI IPB
PEMERIKSAAN NARKOBA PEGAWAI IPB
Senin, 25 November 2024 sebagian pegawai IPB University melakukan pemeriksaan narkoba untuk menindaklanjuti surat dari sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi mengenai rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) tahun 2024.
Pemeriksaan narkoba pegawai IPB dilakukan dengan cara pengambilan sampel urin secara acak pada setiap unit kerja, yaitu sebanyak 28 unit kerja dengan total 200 pegawai dengan undangan datang untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di gedung FMIPA IPB. Dari unit kesehatan sendiri pun sebanyak 3 orang pegawai yang mendapat undangan untuk pemeriksaan.
Adapun pihak terkait yaitu, SDM IPB bekerjasama dengan BNN dalam melakukan pengambilan sampel. IPB menyiapkan alat sesuai standar BNN yaitu terdapat 6 parameter pemeriksaan yang dilakukan antara lain Amphetamin, Methampetamin, Benzodiazepin, Cannabis, Coccain dan Morphine.
Ampethamin dan methampetamin merupakan zat yang terdapat di dalam narkoba jenis sabu/ekstasi. Benzodiazepin merupakan zat yang terdapat di dalam obat psikotik atau obat tiidur. Cannabis merupakan zat yang terdapat di dalam ganja. Coccain atau biasa dikenal dengan narkoba jenis kokain. Sedangkan morphine zat yang biasa terkandung di dalam obat anti nyeri atau obat flu seperti heroin dan codein.
Dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik di lingkup IPB maupun Kemendikbudristek.
# Pemeriksaan Narkoba Pegawai IPB