RUANGAN TINDAKAN

RUANGAN TINDAKAN

PENANGANAN KEGAWATDARURATAN INTRAFASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kegawatdaruratan yang dilaksanakan di Klinik IPB Dramaga meliputi pelayanan triase, survei primer, survei sekunder, tatalaksana definitif dan rujukan
Pelayanan kegawatdaruratan di Klinik IPB Dramaga dilakukan diruangan gawat darurat atau ruang tindakan.
Klinik IPB Dramaga mempunyai kemampuan:

  1. Memberikan pelayanan Kegawatdaruratan sesuai jam operasional klinik IPB Dramaga.
  2. Menangani pasien segera mungkin setelah sampai di Klinik IPB Dramaga.

Memberikan pelayanan kegawatdaruratan berdasarkan kemampuan pelayanan, sumber daya manusia, sarana, prasarana, obat dan bahan medis habis pakai, dan alat kesehatan.

  1. Proses triase untuk dipilah berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesi kedokteran dan/atau pimpinan Klinik IPB Dramaga.
  2. Triase adalah proses khusus memilah pasien berdasarkan beratnya cedera atau penyakit untuk menentukan jenis penanganan/intervensi kegawatdaruratan.

Prinsip triase adalah pemberlakuan sistem prioritas dengan penentuan/penyeleksian pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan, yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan:

  1. Ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit
  2. Dapat mati dalam hitungan jam
  3. Trauma ringan
  4. Sudah meninggal