HARI DISABILITAS

HARI DISABILITAS
United Nations telah menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional (HDI). Peringatan HDI tahun 2025 mengangkat tema “Membina Masyarakat yang Inklusif Disabilitas untuk Memajukan Kemajuan Sosial” menekankan bahwa pembangunan sosial dianggap tidak berhasil apabila masih terdapat hambatan akses, diskriminasi dan ketimpangan partisipasi terhadap kelompok disabilitas. Peringatan ini tidak hanya menjadi ajang kita untuk peduli sesaat akan tetapi memberikan kesetaraan bagi penyamdang disabilitas.
Arti kata ’Disabilitas’ adalah keadaan (seperti sakit atau cedera) yang membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang, serta keadaan tidak mampu melakukan hal-hal dengan cara yang biasa. Keterbatasan bisa terjadi pada aspek fisik, mental, intelektual ataupun sensorik yang bersifat jangka panjang. Berdasarkan data World Health Organization, lebih dari 1,3 miliar penduduk dunia hidup dengan kondisi disabilitas, setara dengan sekitar 16% populasi global. Kelompok ini cenderung menghadapi risiko kerentanan kesehatan, diskriminasi sosial, serta keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar, termasuk layanan promotif–preventif dan intervensi rehabilitasi. WHO menekankan bahwa ketimpangan kesehatan dan akses layanan terjadi bukan semata karena kondisi medis, tetapi akibat hambatan lingkungan, stigma, serta sistem sosial yang belum menerapkan desain universal dan layanan adaptif pada tingkat komunitas.
WHO dan UNICEF melalui World Report on Disability menegaskan bahwa layanan rehabilitasi medis dan sosial seperti fisioterapi, terapi okupasi, layanan kesehatan mental, akses alat bantu berkualitas, serta pendampingan sosial, harus terintegrasi di fasilitas kesehatan primer dan komunitas guna membangun kemandirian fungsional, pemulihan kapasitas, dan partisipasi sosial yang optimum bagi penyandang disabilitas.
Di Indonesia, penguatan sistem inklusif disabilitas dilakukan dengan kolaboratif lintas sektor pemerintah, sektor pendidikan, komunitas, hingga fasilitas kesehatan primer (FKTP) yang telah didorong untuk menerapkan fasilitas layanan publik, fasilitas kesehatan yang bersifat adaptif, serta memastikan partisipasi penyandang disabilitas yang setara. Lingkungan akademik IPB University turut berkontribusi dalam membangun ekosistem pendidikan dan kesehatan yang inklusif melalui ruang ramah disabilitas.

Jalur pedestrian di lingkup IPB University

Pengumuman menggunakan huruf braile di lingkup IPB University
(Sumber web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID))
Dalam mewujudkan kemajuan sosial yang inklusif, empat strategi prioritas yang direkomendasikan meliputi:
1. Membangun lingkungan berdesain universal
Memastikan aksesibilitas fisik (ramp, guiding block, toilet aksesibel), komunikasi yang adaptif (bahasa isyarat, materi audio–visual, easy-to-read information), serta layanan antrian prioritas.
2. Meningkatkan kapasitas tenaga pelayanan dasar
Tenaga kesehatan, dosen serta tenaga pendidik perlu dibekali kemampuan komunikasi dasar dalam layanan disabilitas, termasuk bahasa isyarat dasar, etika layanan inklusif, dan asesmen kebutuhan individual.
3. Menguatkan literasi kesehatan dan kesejahteraan sosial berbasis kebutuhan khusus
Materi edukasi harus dapat diakses oleh seluruh disabilitas, menggantikan pendekatan tunggal menjadi pendekatan multimodal (audio, visual, isyarat, dan bahasa sederhana).
4. Memperluas peran disabilitas dalam kepemimpinan komunitas
Penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan sosial untuk memastikan kebijakan komunitas relevan dan berdampak nyata.
Inklusivitas yang dibangun di tahun 2025 bukan hanya angan-angan namun turut berdampak untuk masa depan dalam keberagaman, meningkatkan produktivitas sosial masyarakat serta memperkuat sumber daya manusia. Kemajuan sosial tidak hanya diukur dari infrastruktur atau ekonomi, tetapi pada kemampuan membina masyarakat yang saling memberdayakan, menghormati, dan menghadirkan akses setara bagi setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas.
Penulis: dr. Rizki Noorani Kusumastuti (Dokter Umum di Klinik IPB Dramaga)
Referensi:
World Health Organization. (2021). World Report on Disability.
International Labour Organization. (2022). Global Disability Inclusion Policy Paper.
WHO & UNICEF. (2011). World Report on Disability.
UNICEF. (2021). Disability Inclusive Community Development Guidelines.
Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas. Melalui https://ppid.ipb.ac.id/fasilitas-bagi-penyandang-disabilitas/ di akses 29 November 2025.