Blog

Keterbatasan Bukan Halangan Kesuksesan

Keterbatasan Bukan Halangan Kesuksesan
Artikel Kesehatan

Keterbatasan Bukan Halangan Kesuksesan

Keterbatasan Bukan Halangan Kesuksesan

Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  • Penyandang disabilitas fisik

Penyandang disabilitas fisik memiliki gangguan pada fungsi gerak, seperti disebabkan karena amputasi, lumpuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy, akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

  • Penyandang disabilitas intelektual

Penyandang disabilitas intelektual memiliki gangguan pada fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, seperti lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.

  • Penyandang disabilitas mental

Penyandang disabilitas mental memiliki gangguan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain psikososial (skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian) dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial seperti autis dan hiperaktif

  • Penyandang disabilitas sensorik

Penyandang disabilitas sensorik memiliki gangguan pada salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

Tapi tahukah kamu bahwa keterbatasan yang dimiliki seorang disabilitas bukanlah suatu halangan kesuksesan. Banyak sekali kita mendengar seseorang yang memiliki keterbatasan bisa menorehkan prestasi gemilang yang sangat membanggakan. orang-orang penyandang disabilitas berhasil menunjukkan bahwa mereka memiliki prestasi yang luar biasa membanggakan ditengah keterbatasan yang dimiliki. Itu menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah suatu penghalang untuk berprestasi. Hal tersebut, seharusnya menjadi sebuah inspirasi untuk kita dan para penyandang disabilitas lain untuk terus maju dan melakukan inovasi. Berkat usaha keras, tak sedikit seseorang disabilitas yang mampu menjadi motivator dan menginspirasi banyak orang di dunia.

Disabilitas adalah bagian dari keragamanan umat manusia. Setiap individu mungkin untuk mengalami disabilitas dimana pun, kapan pun. Bukan merupakan ketidakberuntungan bagi orang yang mengalaminya (personal tragedy). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin hak setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, untuk mendapatkan pendidikan setara dan inklusif. Dengan regulasi ini, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan. Selain hak pendidikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 juga menjamin kak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas, meliputi hak:

  1. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
  2. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
  3. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
  4. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
  5. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
  6. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
  7. memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan
  8. memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.

Klinik IPB merupakan salah satu Klinik ramah disabilitas yang berusaha untuk memenuhi hak Kesehatan disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tersebut. Klinik IPB memiliki fasilitas seperti kursi prioritas, jalur pasien yang rata tidak bertangga, terdapat kursi roda, dan memiliki toilet khusus pasien disabilitas. Selain itu, staff di Klinik IPB selalu sigap untuk membantu pasien dengan keterbatasan.

Selamat Hari Disabilitas 2024. Setiap orang memiliki kesempatan untuk berkontribusi dan berprestasi.

Penulis: apt. Irna Wida Astuti, S.Farm.

Referensi:

Pemerintah Indonesia. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta.

 

# IPB University

Recent Posts

Categories