Blog

Hari Donor Darah Sedunia: Setetes Darah, Sejuta Harapan

Hari Donor Darah Sedunia
Artikel Kesehatan

Hari Donor Darah Sedunia: Setetes Darah, Sejuta Harapan

Artikel ini membahas pentingnya donor darah dan transfusi darah dalam pelayanan kesehatan, termasuk syarat menjadi pendonor, jenis pasien yang membutuhkan transfusi, serta regulasi resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

 

🩸 Donor Darah: Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Donor darah adalah tindakan sukarela menyumbangkan darah untuk membantu pasien yang membutuhkan tambahan darah akibat penyakit atau kehilangan darah. Di Indonesia, kegiatan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, yang menjamin keamanan dan kualitas darah yang didonorkan.

 

🎯 Tujuan Donor Darah
  • Menyelamatkan nyawa pasien yang mengalami kekurangan darah.
  • Menjaga ketersediaan stok darah nasional.
  • Meningkatkan solidaritas sosial dan kepedulian masyarakat.

 

❤️ Syarat Menjadi Pendonor Darah

Menurut Kemenkes RI dan PMI, pendonor harus memenuhi kriteria berikut:

KategoriPersyaratan
Usia & Berat Badan17–60 tahun (dapat hingga 65 tahun untuk pendonor rutin); berat badan ≥ 45 kg
Kesehatan UmumTekanan darah 90/60–150/80 mmHg; Hb ≥ 12,5 g/dL (wanita) dan ≥ 13 g/dL (pria); tidak sedang sakit, hamil, atau menyusui
Gaya Hidup SehatTidak merokok, tidak konsumsi alkohol/narkoba, tidur cukup, makan dan minum sebelum donor
Interval DonorSetiap 3 bulan sekali (12 minggu)
LaranganTidak boleh memiliki penyakit menular seperti HIV/AIDS, hepatitis B/C, sifilis, atau malaria

Donor darah dilakukan dengan jarum steril sekali pakai dan darah ditampung dalam kantong steril sekitar 450–500 ml per sesi.

 

🏥 Pasien yang Membutuhkan Transfusi Darah

Transfusi darah diberikan kepada pasien yang mengalami kekurangan darah atau gangguan fungsi sel darah. Berdasarkan pedoman medis dan regulasi Kemenkes, kelompok pasien yang membutuhkan transfusi meliputi:

1. Pasien dengan Kehilangan Darah Akut

  • Korban kecelakaan atau trauma berat.
  • Ibu melahirkan dengan perdarahan postpartum.
  • Pasien operasi besar seperti bedah jantung atau transplantasi organ.

2. Pasien dengan Gangguan Darah Kronis

  • Penderita anemia berat, thalassemia mayor, leukemia, atau hemofilia.
  • Pasien dengan gagal ginjal kronis atau penyakit hati yang memengaruhi produksi sel darah dan faktor pembekuan.

3. Pasien dengan Gangguan Trombosit

  • Penderita demam berdarah (DHF) dengan trombosit sangat rendah.
  • Pasien dengan gangguan koagulasi seperti DIC.

 

🔬 Standar Pelayanan Transfusi Darah

Menurut Permenkes No. 91 Tahun 2015, standar pelayanan transfusi darah mencakup:

  • Manajemen mutu pelayanan darah di Unit Transfusi Darah dan Bank Darah Rumah Sakit.
  • Pelayanan transfusi plasmapheresis dan sistem informasi pelayanan darah.
  • Pemberian transfusi darah kepada pasien dengan pengawasan tenaga medis professional.

 

🌟 Kesimpulan

Donor darah bukan hanya tindakan medis, tetapi juga manifestasi kepedulian sosial. Dengan memenuhi syarat kesehatan dan mengikuti prosedur yang aman, setiap pendonor berperan sebagai pahlawan kehidupan bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah.

 

Penulis: Toyib Saripudin, Amd.Kep. (Perawat di Klinik IPB Dramaga)

 

📚 Referensi

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. Jakarta: Indonesia

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. 2025. Syarat dan Manfaat Donor Darah, Kemenkes RI melalui keslan.kemkes.go.id diakses pada 18 Mei 2025.

Palang Merah Indonesia Jakarta Barat. 2024. Syarat Donor Darah melalui pmijakartabarat.or.id diakses pada 18 Mei 2025.

Recent Posts

Categories